Ancaman hukuman mati |
MERDEKAFILES, KUALALUMPUR - Ini catatan enam Buruh Indonesia asal Nusa Tenggara Barat yang kini sedang menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia. Mereka terancam dihukum mati karena tuduhan membunuh. Untuk sementara yang tercatat ada 6 oang BMI dan sekarang ditahan dipenjawa Malaisiqa
Mereka itu adalah 1. Edy Saputra alias Supriadi, asal Kampung Klanir, Sumbawa Barat. Dia terancam hukuman gantung setelah menjalani sidang ketujuh kalinya di Mahkamah Tinggi Kuching, 15 Maret 2007. Tuduhannya, Edy membunuh Chai Joon Bui, warga negara Malaysia, 29 Juli 2006. Edy membantah, bahwa yang membunuh adalah Erwin, yang hingga saat belum ditemukan.
2. Alya Andreani, warga Desa Pelambik, Lombok Tengah, bekerja sebagai baby sitter di Makao. Dia divonis hukuman mati setelah melalui pengadilan tingkat banding, karena dituduh menyelundupkan heroin seberat 795 gram . Aliya kini sedang menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Jika dalam waktu dua tahun berbuat baik, hukumannya menjadi seumur hidup.
Hukuman sama dihadapi 3. Sukardin Said, warga Sondosia Bima, yang tiba-tiba mengamuk di ladang Setuan Mukah, mengakibatkan kematian bagi Edirman, dan beberapa orang luka parah.
Kemudian 4. Muslihatun binti Nur, asal Desa Suralaga, Lombok Timur, dituduh membunuh anak majikannya di Arab Saudi. Sedang 5. Sumartini Binti Manaungi, warga Desa Kukin, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, yang kini mendekam di penjara Malaaz Saudi Arabia, dituduh membunuh anak majikannya menggunakan ilmu sihir.
Mereka itu adalah 1. Edy Saputra alias Supriadi, asal Kampung Klanir, Sumbawa Barat. Dia terancam hukuman gantung setelah menjalani sidang ketujuh kalinya di Mahkamah Tinggi Kuching, 15 Maret 2007. Tuduhannya, Edy membunuh Chai Joon Bui, warga negara Malaysia, 29 Juli 2006. Edy membantah, bahwa yang membunuh adalah Erwin, yang hingga saat belum ditemukan.
2. Alya Andreani, warga Desa Pelambik, Lombok Tengah, bekerja sebagai baby sitter di Makao. Dia divonis hukuman mati setelah melalui pengadilan tingkat banding, karena dituduh menyelundupkan heroin seberat 795 gram . Aliya kini sedang menjalani hukuman penjara selama dua tahun. Jika dalam waktu dua tahun berbuat baik, hukumannya menjadi seumur hidup.
Hukuman sama dihadapi 3. Sukardin Said, warga Sondosia Bima, yang tiba-tiba mengamuk di ladang Setuan Mukah, mengakibatkan kematian bagi Edirman, dan beberapa orang luka parah.
Kemudian 4. Muslihatun binti Nur, asal Desa Suralaga, Lombok Timur, dituduh membunuh anak majikannya di Arab Saudi. Sedang 5. Sumartini Binti Manaungi, warga Desa Kukin, Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa, yang kini mendekam di penjara Malaaz Saudi Arabia, dituduh membunuh anak majikannya menggunakan ilmu sihir.
0 komentar :
Post a Comment
PEDOMAN KOMENTAR
Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Mohon tidak memberikan komentar bermuatan penghinaan atau spam, Kita semua menyukai muatan komentar yang positif dan baik.
Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.
Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.