BREAK
Loading...

Pemilihan Umum dan Sistem-sistem Pemilu


Pemilihan Umum dan Sistem-sistem Pemilu

Pemilihan umum adalah proses substansial dalam penyegaran suatu pemerintahan. Andrew Reynolds menyatakan bahwa Pemilihan Umum adalah metode yang di dalamnya suara-suara yang diperoleh dalam pemilihan diterjemahkan menjadi kursi-kursi yang dimenangkan dalam parlemen oleh partai-partai dan para kandidat. Pemilihan umum merupakan sarana penting untuk memilih wakil-wakil rakyat yang benar-benar akan bekerja mewakili mereka dalam proses pembuatan kebijakan negara.

Pemilihan umum diikuti oleh partai-partai politik. Partai-partai politik mewakili kepentingan spesifik warganegara. Kepentingan-kepentingan seperti nilai-nilai agama, keadilan, kesejahteraan, nasionalisme, antikorupsi, dan sejenisnya kerap dibawakan partai politik tatkala mereka berkampanye. Sebab itu, sistem pemilihan umum yang baik adalah sistem yang mampu mengakomodasi kepentingan-kepentingan yang berbeda di tingkat masyarakat, agar terwakili dalam proses pembuatan kebijakan negara di parlemen. Potret Indonesia

Definisi Sistem Pemilihan Umum
Sebelum dilakukan kajian lebih jauh seputar sistem pemilihan umum, ada baiknya kita telusuri definisi dari sistem pemilihan umum dari sejumlah ahli. Definisi-definisi tersebut akan mengantar kita kepada definisi operasional sistem pemilihan umum yang digunakan dalam tulisan ini.

Dieter Nohlen mendefinisikan sistem pemilihan umum dalam 2 pengertian, dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas, sistem pemilihan umum adalah “…. segala proses yang berhubungan dengan hak pilih, administrasi pemilihan dan perilaku pemilih." Lebih lanjut Nohlen menyebutkan pengertian sempit sistem pemilihan umum adalah “… cara dengan mana pemilih dapat mengekspresikan pilihan politiknya melalui pemberian suara, di mana suara tersebut ditransformasikan menjadi kursi di parlemen atau pejabat publik."

Definisi lain diberikan oleh Matias Iaryczower and Andrea Mattozzi dari California Institute of Technology. Menurut mereka, yang dimaksud dengan sistem pemilihan umum adalah “… menerjemahkan suara yang diberikan saat Pemilu menjadi sejumlah kursi yang dimenangkan oleh setiap partai di dewan legislatif nasional. Dengan memastikan bagaimana pilihan pemilih terpetakan secara baik dalam tiap kebijakan yang dihasilkan, menjadikan sistem pemilihan umum sebagai lembaga penting dalam demokrasi perwakilan."

Melalui dua definisi sistem pemilihan umum yang ada, dapat ditarik konsep-konsep dasar sistem pemilihan umum seperti: 

Transformasi suara menjadi kursi parlemen atau pejabat publik, memetakan kepentingan masyarakat, dan keberadaan partai politik. Sistem pemilihan umum yang baik harus mempertimbangkan konsep-konsep dasar tersebut.

Pertimbangan Sistem Pemilihan Umum
Setiap negara memiliki sistem pemilihan umum yang berbeda. Perbedaan itu diakibatkan oleh berbedanya sistem kepartaian, kondisi sosial dan politik masyarakat, jumlah penduduk, jenis sistem politik, dan lain sebagainya. Sebab itu, pilihan atas sebuah sistem pemilihan umum menjadi perdebatan sengit di kalangan partai politik.

Namun, apapun dasar pertimbangannya, sistem pemilihan umum yang ditetapkan harus memperhatikan serangkaian kondisi. Kondisi ini yang membimbing pemerintah dan partai politik guna menetapkan sistem pemilihan umum yang akan dipakai. Donald L. Horowitz menyatakan pemilihan sistem pemilihan umum harus mempertimbangkan hal-hal berikut: 
  1. Perbandingan Kursi dengan Jumlah Suara
  2. Akuntabilitasnya bagi Konstituen (Pemilih)
  3. Memungkinkan pemerintah dapat bertahan
  4. Menghasilkan pemenang mayoritas
  5. Membuat koalisi antaretnis dan antaragama
  6. Minoritas dapat duduk di jabatan publik


Pertimbangan yang diberikan Horowitz menekankan pada aspek hasil dari suatu pemilihan umum. Hal yang menarik adalah, sistem pemilu yang baik mampu membuat koalisi antaretnis dan antaragama serta minoritas dapat duduk di jabatan publik. Ini sangat penting di negara-negara multi etnis dan multi agama. Terkadang, minoritas agak terabaikan dan konflik antaretnis/antaragama muncul. Dengan sistem pemilu yang baik, kondisi ini dapat diredam menjadi kesepakatan antarpimpinan politik di tingkat parlemen. Konflik, sebab itu, dibatasi hanya di tingkat parlemen agar tidak menyebar di tingkat horizontal (masyarakat).

Pertimbangan lain dalam memilih sistem pemilihan umum juga diajukan Andrew Reynold, et.al. Menurut mereka, hal-hal yang patut dipertimbangkan dalam memilih sistem pemilihan umum adalah:
  1. Perhatian pada Representasi. Representasi (keterwakilan) yang harus diperhatikan adalah kondisi geografis, faktor ideologis, situasi partai politik (sistem kepartaian), dan wakil rakyat terpilih benar-benar mewakili pemilih mereka.
  2. Membuat Pemilu Mudah Digunakan dan Bermakna. Pemilu adalah proses yang “mahal” baik secara ekonomi (biaya cetak surat suara, anggaran untuk parpol yang diberikan pemerintay) maupun politik (konflik antar pendukung), dan bisa dimengerti oleh masyarakat awam serta disabel (buta warna, tunanetra, tunadaksa).
  3. Memungkinkan Perdamaian. Masyarakat pemilih punya latar belakang yang berbeda, dan perbedaan ini bisa diperdamaikan melalui hasil pemilihan umum yang memungkinkan untuk itu.
  4. Memfasilitasi Pemerintahan yang Efektif dan Stabil. Sistem pemilu mampu menciptakan pemerintahan yang diterima semua pihak, efektif dalam membuat kebijakan.
  5. Pemerintah yang Terpilih Akuntabel. Sistem pemilu yang baik mampu menciptakan pemerintah yang akuntabel.
  6. Pemilih Mampu Mengawasi Wakil Terpilih. Sistem pemilu yang baik memungkinkan pemilih mengetahui siapa wakil yang ia pilih dalam pemilu, dan si pemilih dapat mengawasi kinerjanya.
  7. Mendorong Partai Politik Bekerja Lebih Baik. Sistem pemilu yang baik mendorong partai politik untuk memperbaiki organisasi internalnya, lebih memperhatikan isu-isu masyarakat, dan bekerja untuk para pemilihnya.
  8. Mempromosikan Oposisi Legislatif. Sistem pemilu yang baik mendorong terjadinya oposisi di tingkat legislatif, sebagai bentuk pengawasan DPR atas pemerintah.
  9. Mampu Membuat Proses Pemilu Berkesinambungan. Sistem pemilu harus bisa dipakai secara berkelanjutan dan memungkinkan pemilu sebagai proses demokratis yang terus dipakai untuk memilih para pemimpin.
  10. Memperhatikan Standar Internasional. Standar internasional ini misalnya isu HAM, lingkungan, demokratisasi, dan globalisasi ekonomi.


Pertimbangan pemilihan jenis sistem pemilu, baik dari Donald L. Horowitz maupun Andrew Reynolds, et.al. hanya dapat terjadi di suatu negara yang demokratis. Artinya, pertimbangan sistem pemilu didasarkan pada seberapa besar suara warganegara terwakili di parlemen, sehingga kebijakan negara yang dibuat benar-benar ditujukan untuk itu. Di negara dengan sistem politik Otoritarian Kontemporer, Kediktatoran Militer, dan Komunis, pertimbangan-pertimbangan di atas bukanlah prioritas atau bahkan Pemilu itu sendiri tidak ada.

Jenis Sistem Pemilu
Jenis sistem pemilu cukup banyak, dan pilihan didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan yang telah dipaparkan pada bagian Pertimbangan Memilih Sistem Pemilu. Secara umum, Andrew Reynolds, et.al. mengklasifikasikan adanya 4 sistem pemilu yang umum dipakai oleh negara-negara di dunia, yaitu: 

Mayoritas/Pluralitas
Proporsianal
Mixed/Campuran
Other/Lainnya



Mayoritas/Pluralitas
Mayoritas/Pluralitas berarti penekanan pada suara terbanyak (Mayoritas) dan mayoritas tersebut berasal dari aneka kekuatan (Pluralitas). Ragam dari Mayoritas/Pluralitas adalah First Past The Post, Two Round System, Alternative Vote, Block Vote, dan Party Block Vote.

First Past The Post - Sistem ini ditujukan demi mendekatkan hubungan antara calon legislatif dengan pemilih. Kedekatan ini akibat daerah pemilihan yang relatif kecil (distrik). Sebab itu, First Past The Post kerap disebut sistem pemilu distrik. Wilayah distrik kira-kira sama dengan satu kota (misalnya: Kota Depok, Kota Bekasi, Kota Bogor, dan sejenisnya). Kecilnya wilayah yang diwakili, membuat warga kota mengenal siapa calon legislatifnya. Jika sang calon legislatif menang pemilu, maka warga kota mudah melihat kinerjanya.

Mayoritas/Pluralitas menghendaki sistem kepartaian yang relatif kecil, misalnya 2 partai. Dengan sistem 2 partai, masing-masing distrik diwakili oleh 2 calon yang berbeda partai di mana mereka berkompetisi. Distrik tersebut nantinya hanya diwakili oleh 1 wakil. Proses penghitungan suara pun mudah: Partai terbanyak otomatis memenangkan pemilu. Kekurangannya, suara pihak yang kalah terbuang begitu saja. Negara dengan sistem multipartai menolak pemberlakuan sistem ini oleh sebab suara yang kalah terbuang tersebut. Kelemahan lain sistem ini, membuat suara kelompok atau partai kecil menjadi tidak berarti.

Kelebihan First Past The Post adalah dapat mengkonsolidasi dan membatasi jumlah partai, cenderung menghasilkan pemerintahan kuat dari satu partai, mendorong munculnya oposisi, memungkinkan hadirnya kandidat independen, dan sistem ini cukup sederhana serta mudah dimengeri pemilih. Kelemahan First Past The Post adalah banyak suara terbuang, menghalangi perkembangan multipartai yang plural, dan mendorong tumbuhnya partai etnis/kesukuan.

Block Vote – Sistem ini adalah penerapan pluralitas suara dalam distrik dengan lebih dari 1 wakil. Pemilih punya banyak suara sebanding dengan kursi yang harus dipenuhi di distriknya, juga mereka bebas memilih calon terlepas dari afiliasi partai politiknya. Mereka boleh menggunakan banyak pilihan atau sedikit pilihan, sesuai kemauan pemilih sendiri.

BV biasa digunakan di negara dengan partai politik yang lemah atau tidak ada. Tahun 2004, Kepulauan Cayman, Kepulauan Falkland, Guernsey, Kuwait, Laos, Libanon, Maldives, Palestina, Suriah, Tonga, dan Tuvalu menggunakan sistem pemilu ini. Sistem ini juga pernah digunakan di Yordania (1989) Mongolia (1992), dan Filipina serta Thailand hingga tahun 1997.

Kelebihan sistem ini adalah, memberikan keleluasaan bagi pemilih untuk menentukan pilihannya. Sistem ini juga menguntungkan partai-partai yang punya basis koherensi anggota dan organisasi yang kuat. Kekurangannya adalah, sistem ini bisa menunjukkan hasil yang sulit diprediksi. Misalnya, saat pemilih memberikan semua suara kepada semua calon dari satu partai yang sama, maka ini membuat kelemahan FPTP tampak: Partai atau kepentingan selain partai tersebut menjadi terabaikan. Selain itu, oleh sebab setiap partai boleh mencalonkan lebih dari 1 calon, maka terdapat kompetisi internal partai dari masing-masing calon untuk memperoleh dukungan pemilih.

Party Block Vote. Esensi Party Block Vote sama dengan FPTP, bedanya setiap distrik partai punya lebih dari 1 calon. Partai mencantumkan beberapa calon legislatif dalam surat suara. Pemilih Cuma punya 1 suara. Partai yang punya suara terbanyak di distrik tersebut, memenangkan pemilihan. Caleg yang tercantum di surat suara otomatis terpilih pula. Sistem ini digunakan di Kamerun, Chad, Jibouti, dan Singapura.

Kelebihan Party Block Vote adalah : Mudah digunakan, menghendaki partai yang kuat, dan memungkinkan partai-partai memilih caleg yang merepresentasikan kalangan minoritas. Kelemahan dari Party Block Vote adalah: Banyak suara yang terbuang dan kemungkinan adanya sejumlah kelompok minoritas yang sama sekali tidak punyak wakil di parlemen.

Alternate Vote. Alternate Vote (AV) sama dengan First Past The Post (FPTP) sebab dari setiap distrik dipilih satu orang wakil saja. Bedanya, dalam AV pemilih melakukan ranking terhadap calon-calon yang ada di surat suara (ballot). Misalnya rangkin 1 bagi favoritnya, rangking 2 bagi pilihan keduanya, ranking 3 bagi pilihan ketida, dan seterusnya. AV sebab itu memungkinkan pemilih mengekspresikan pilihan mereka di antara kandidat yang ada, ketimbang Cuma memilih 1 saja seperti di FPTP.

AV juga berbeda dengan FPTP dalam hal perhitungan suara. Jika FPTP ada 1 calon yang memperoleh 50% suara plus 1, maka otomatis dia memenangkan pemilu distrik. Dalam AV, calon dengan jumlah pilihan rangking 1 yang terendah, tersingkir dari perhitungan suara. Lalu, ia kembali diuji untuk pilihan rangking 2-nya, yang jika kemudian terendah menjadi tersingkir. Setiap surat suara kemudian diperiksa hingga tinggal calon tersisa yang punya rankin tinggi dalam surat (ballot) suara. Proses ini terus diulangi hingga tinggal 1 calon yang punya suara mayoritas absolut, dan ia pun menjadi wakil distrik. AV, sebab itu, merupakan sistem pemilu mayoritas. Sistem pemilu AV digunakan di Fiji dan Papua Nugini.

Kelebihan AV adalah memungkinkan pilihan atas sejumlah calon berakumulasi, hingga kepentingan yang berbeda tapi berhubungan dapat dikombinasi guna memperoleh perwakilan. AV juga memungkinkan pendukung tiap calon yang tipis harapan menangnya untuk tetap punya pengaruh lewat rankin ke-2 dan seterusnya. Sebab itu, AV menghendaki tiap kandidat harus bisa menarik simpati pemilih dari luar partainya. Pemilih dari luar partainya adalah pemilih potensial, yang akan menaruh si calon di ranking ke-2 dan seterusnya. Kelemahan AV adalah, ia menghendaki tingkat baca-tulis huruf dan angka yang tinggi di kalangan pemilih, di samping kemampuan pemilih untuk menganalisis para calon.

Two Round System – Two Round System (TRS) adalah sistem mayoritas/pluralitas di mana proses pemilu tahap 2 akan diadakan jika pemilu tahap 1 tidak ada yang memperoleh suara mayoritas yang ditentukan sebelumnya (50% + 1). TRS menggunakan sistem yang sama dengan FPTP (satu distrik satu wakil) atau seperti BV/PBV (satu distrik banyak wakil). Dalam TRS, calon atau partai yang menerima proporsi suara tertentu memenangkan pemilu, tanpa harus diadakan putaran ke-2. Putaran ke-2 hanya diadakan jika suara yang diperoleh pemenang tidak mayoritas.

Jika diadakan putaran kedua, maka sistem TRS ini bervariasi. Sistem yang umum adalah, mereka yang ikut serta adalah calon-calon dengan suara terbanyak pertama dan kedua putaran pertama. Ini disebut majority run-off, dan akan menghasilkan suara mayoritas bulat (50%+1). Sistem lainnya diterapkan di Perancis, di mana dalam putaran kedua, calon yang boleh ikut adalah yang memperoleh lebih dari 12,5% suara di putaran pertama. Siapapun yang memenangkan suara terbanyak di putaran kedua, ia menang, meskipun tidak 50% + 1 (mayoritas). Negara-negara yang menggunakan Two Round System adalah Perancis, Republik Afrika Tengah, Kongo, Gabon, Mali, Mauritania, Togo, Mesir, Haiti, Iran, Kiribati, Vietnam, Belarusia, Kyrgyztan, Turkmenistan, dan Uzbekistan.

Kelebihan Two Round System adalah: Memungkinkan pemilih punya kesempatan kedua bagi calon yang dijagokannya sekaligus mengubah pikirannya; Memungkinkan kepentingan yang beragam berkumpul di kandidat yang masuk ke putaran kedua pemilu. Kekurangannya adalah : Membuat penyelenggara Pemilu (panitia) bekerja ekstra keras jika ada putaran kedua, membuat dana pemilu membengkak; TRS juga dicurigai membuat fragmentasi antar partai-partai politik.

Proporsional
Dasar pemikiran Proporsional adalah kesadaran untuk menerjemahkan penyebaran suara pemilih bagi setiap partai menurut proporsi kursi yang ada di legislatif. Sistem pemilu Proporsional terbagi 2, yaitu Proporsional Daftar dan Single Transferable Vote (STV). Sistem Proporsional paling banyak digunakan, yaitu 72 negara (Proporsional Daftar) dan 4 negara (Single Transferred Vote). Proporsional membutuhkan satu distrik lebih dari satu member.

Proporsional dipilih oleh sebab punya kelebihan: 
  1. Secara konsisten mengubah setiap suara menjadi kursi yang dimenangkan, dan sebab itu menghilangkan “ketidakadilan” seperti sistem Mayoritas/Pluralitas yang “membuang” suara kalah.
  2. Mewujudkan formasi calon dari partai-partai politik atau yang kelompok yang “satu ide” untuk dicantumkan di daftar calon, dan ini mengurangi perbedaan kebijakan, ideologi, atau kepemimpinan dalam masyarakat.
  3. Mampu mengangkat suara yang kalah (bergantung Threshold).
  4. Memfasilitasi partai-partai minoritas untuk punya wakil di parlemen.
  5. Membuat partai-partai politik berkampanye di luar “basis wilayahnya.”
  6. Memungkinkan tumbuh dan stabilnya kebijakan, oleh sebab Proporsional menuntun pada kesinambungan pemerintahan, partisipasi pemilih, dan penampilan ekonomi.
  7. Memungkinkan partai-partai politik dan kelompok kepentingan saling berbagi kekuasaan.


Ada kelebihan, tentu ada kekurangan. Kekurangan dari sistem Proporsional adalah sebagai berikut: 
  1. Menyebabkan munculnya pemerintahan berdasarkan koalisi, sehingga kadang kebijakan-kebijakan menjadi tidak koheren.
  2. Mampu menyebabkan fragmentasi partai-partai politik, di mana partai minoritas mampu memainkan peran besar dalam tiap koalisi yang dibuat.
  3. Mampu memunculkan partai-partai ekstrim (kiri maupun kanan)
  4. Sistem ini cukup rumit (terutama dalam penanggulangan “suara sisa”)


Beberapa sistem pemilu yang masuk kategori Proporsional adalah:

Proporsional Daftar. Setiap partai memuat daftar calon-calon bagi setiap daerah/distrik pemilihan. Calon diurut berdasarkan nomor (1, 2, 3, dan seterusnya). Pemilih memilih partai, dan partai menerima kursi secara proporsional dari total suara yang dihasilkan. Calon yang nantinya duduk diambil dari yang ada di daftar tersebut. Jika kursi hanya mencukupi untuk 1 calon, maka calon nomor urut 1 saja yang masuk ke parlemen.

Kelebihan dari Proporsional Daftar adalah memungkinkan kelompok/budaya minoritas untuk terwakili di parlemen. Proporsional Daftar juga memungkinkan calon perempuan untuk terpililh. Kelemahan Proporsional Daftar adalah lemahnya hubungan antara legislatif terpilih dengan pemilihnya oleh sebab partai yang memilihkan mereka di dalam daftarnya. Proporsional Daftar juga membuat kantor pusat partai (DPP) memiliki kekuasaan besar untuk menentuk siapa anggota partai yang masuk ke dalam daftar. Akhirnya, Proporsional Daftar sukar dilaksanakan di negara yang tradisi partainya kurang kuat.

Single Transferable Vote. Single Transferable Vote (STV) banyak dinyatakan sebagai sistem pemilu yang menarik. STV menggunakan satu distrik lebih dari satu wakil, dan pemilih merangking calon menurut pilihannya di kertas suara seperti pada Alternate Vote. Dalam memilih, pemilih dibebaskan untuk merangking ataupun cukup memilih satu saja. Sistem ini dipakai di Malta dan Republik Irlandia.

[Diambil dari: Andrew Reynolds, et.al., Electoral System .....]

Setelah total suara yang memperoleh rangking pertama dihitung, perhitungan dilanjutkan dengan membuat kuota yang dibutuhkan bagi seorang calon. Kuota yang digunakan umumnya kuota Droop, dengan rumus :

Hasil ditentukan melalui serangkaian perhitungan. Pada perhitungan pertama, total jumlah suara rangking pertama tiap kandidat didahulukan. Setiap calon yang punya suara rangking pertama lebih besar atau sama dengan kuota otomatis terpilih. Setelah itu perhitungan dilanjutkan dengan, suara lebih kandidat terpilih (yang suaranya di atas kuota) didistribusikan kepada pilihan rangking kedua di surat suara. Demi keadilan, seluruh surat suara masing-masing calon didistribusikan. Contohya, jika seorang calon punya 100 suara, dan kelebihannya 5 suara, lalu setiap kertas suara diredistribusikan senilai 1/20 kali dari 1 suara.

Setelah perhitungan selesai, jika tidak ada calon yang punya kelebihan suara lebih dari kuota, calon dengan total suara terandah tersingkir. Suara mereka diredistribusika ke perhitungan selanjutnya dari para calon yang masih bersaing untuk rangking kedua dan seterusnya. Perhitungan diteruskan hingga seluruh kursi di distrik ditempati pemenang yang menerima kuota atau jumlah calon yang tersisa dalam proses perhitungan tinggal satu atau lebih dari jumlah kursi yang nantinya diduduki.

Kelebihan Single Transferable Vote sama dengan Proporsional secara umum, sebab memungkinkan pilihan dibuat baik antarpartai maupun antarcalon dalam satu partai. Kelemahan dari STV adalah rumitnya proses perhitungan serta membutuhkan tingkat kenal huruf dan angka yang tinggi dari para pemilih. Sistem ini juga memancing fragmentasi di dalam internal partai poitik oleh sebab calon-calon dari partai yang sama saling bersaing satu sama lain.

Sistem Campuran/Mixed System
Sistem Campuran bertujuan memadukan ciri-ciri positif yang berasal dari Mayoritas/Pluralitas ataupun Proporsional. Dalam sistem campuran, terdapat 2 sistem pemilu yang jalan beriringan, meski masing-masing menggunakan metodenya sendiri. Suara diberikan oleh pemilih yang sama dan dikontribusikan pada pemilihan wakil rakyat di bawah kedua sistem tersebut. Satu menggunakan sistem Mayoritas/Pluralitas (atau biasanya sistem Lainnya/Other), biasanya berupa satu distrik satu wakil, dan lainnya adalah Proporsional Daftar.

Terdapat 2 bentuk Sistem Campuran yaitu Mixed Member Proportional (MMP) dan Paralel. Jika hasil dari dua sistem pemilihan dihubungkan, dengan alokasi kursi di sisi sistem Proporsional bergantung pada apa yang terjadi di sistem Mayoritas/Pluralitas, sistem tersebut dinamai Mixed Member Proportional (MMP). Jika 2 perangkat sistem pemilihan tiada berhubungan dan dibedakan, dan satu sama lain tiada saling bergantung, maka sistem tersebut dinamai Paralel.

Mixed Member Proportional – Di bawah sistem MMP, kursi sistem Proporsional dianugrahkan bagi setiap hasil yang dianggap tidak proporsional. Contohnya, jika satu partai memenangkan 10% suara secara nasional, tetapi tidak memperoleh kursi di distrik/daerah, lalu partai itu akan dianugrahkan kursi yang cukup dari daftar Proporsional guna membuat partai tersebut punya 10% kursi di legislatif. Pemilih mungkin punya 2 pilihan terpisah, sebagaimana di Jerman dan Selandia Baru. Alternatifnya, pemilih mungkin membuat hanya 1 pilihan, dengan total partai diturunkan dari total calon tiap distrik.

MMP digunakan di Albania, Bolivia, Jerman, Hungaria, Italia, Lesotho, Meksiko, Selandia Baru, dan Venezuela. Di negara-negara ini, kursi distrik dipilih menggunakan FPTP. Hungaria menggunakan TRS dan metode Italia lebih rumit lagi: seperempat kursi di majelis rendah dicadangkan untuk mengkompensasikan suara terbuang di distrik-distrik dengan satu wakil.

Meskipun MMP didesain untuk hasil yang lebih proporsional, adalah mungkin terjadi ketidakproporsionalan begitu besar di distrik dengan satu wakil, sehingga kursi yang terdaftar tidak cukup untuk mengkompensasikannya.

Paralel – Sistem Paralel secara berbarengan memakai sistem Proporsional dan Mayoritas/Puluralitas, tetapi tidak seperti MMP, komponen Proporsional tidak mengkompensasikan sisa suara bagi distrik yang menggunakan Mayoritas/Pluralitas. Pada sistem Paralel, seperti juga pada MMP, setiap pemilih mungkin menerima hanya satu surat suara yang digunakan untuk memilih calon ataupun partai (Korea Selatan) atau surat suara terpisah, satu untuk kursi Mayoritas/Pluralitas dan satunya untuk kursi Proporsional (Jepang, Lithuania, dan Thailand).

Sistem paralel kini dipakai 21 negara. Armenia, Conakry, Jepang, Korea Selatan, Pakistan, Filipina, Russia, Eychelles, Thailand, Timor Leste dan Ukraina menggunakan FPTP satu distrik satu wakil bersama dengan komponen Proporsional Daftar, sementara Azerbaijan, Georgia, Kazakhstan, Lithuania, dan Tajikista menggunakan Two Round System untuk distrik satu wakil untuk sistemnya.

Kelebihan Sistem Paralel adalah, dalam hal ketidakproporsionalan, sistem ini memberikan hasil antara Mayoritas/Pluralitas murni dan Proporsional murni. Satu keuntungannya adalah, tatkala cukup kursi Proporsional, partai kecil minoritas yang kurang sukses di pemilihan Mayoritas/Pluralitas tetap dianugerahi kursi melalui sistem Proporsional atas setiap suara yang diperoleh. Sebagai tambahan, sistem Paralel secara teoretis, kurang menciptakan fragmentasi partai ketimbang sistem pemilihan murni Proporsional. Kelemahan sistem Paralel adalah, sebagaimana terjadi dengan MMP, akan menciptakan dua kategori wakil rakyat. Juga, sistem ini tidak menjamin keproporsionalan, dan sejumlah partai kemungkinan akan tetap kehilangan representasi kendatipun memenangkan jumlah suara secara substansial. Sistem Paralel juga relatif rumit dan membuat pemilih bingung sebagaimanan ini juga menimpa para panitianya.

Sistem Lainnya/Other System
Sebagai tambahan bagi Mayoritas/Pluralitas, Proporsional, dan Sistem Campuran, adalah pula terdapat sejumlah sistem lain yang tidak termasuk ke dalam kategori ini. Diantaranya adalah Single Non Transferable Vote (SNTV), Limited Vote (LV) dan Borda Count (BC). Sistem-sistem ini masuk kategori Lainnya, dan cenderung menerjemahkan perhitungan suara menjadi kursi dengan cara yang berkisar pada sistem Proporsional dan Mayoritas/Pluralitas.

Single Non Transferable Vote – Di dalam SNTV, setiap pemilih memiliki satu suara bagi tiap calon, tetapi (tidak seperti FPTP) adalah lebih dari satu kursi yang harus diisi di tiap distrik pemilihan. Calon-calon dengan total suara tertinggi mengisi posisi.

SNTV menantang partai politik. Contohnya, distrik dengan 4 wakil, kandidat dengan 20% suara dijamin memenangkan kursi. Sebuah partai dengan 50% suara dapat berharap memenangkan 2 kursi di distrik dengan 4 wakil. Jika tiap kandidat mengumpulkan 25% suara, mereka masuk sebagai wakil distrik. Jika, bagaimanapun, satu kandidat mengumpulkan 40% suara dan kandidat lain 10%, kandidat kedua tersebut kemungkinan tidak terpilih. Jika partai mencantumkan 3 kandidat, bahaya “vote-splitting” akan terjadi dan partai Cuma memperoleh 2 kursi saja.

Kini, SNTV digunakan di untuk pemilihan badan legislatif di Afghanista, Yordania, Kepulauan Pitcairn dan Vanuatu, untuk pemilihan Dewan Perwakilan Daerah di Indonesia dan Thailand, serta 176 dari 225 kursi di Taiwan yang menggunakan sistem Paralel.

Kelebihan SNTV adalah kemampuannya memfasilitasi perwakilan partai minoritas dan calon independen. Semakin besar jumlah kursi, semakin sistem ini menjadi proporsional. Di Yordania, SNTV memungkinkan kandidat non partai yang populer untuk terpilih. Sistem ini menjadikan partai terorganisir dan menyuruh pemilih memberikan suaranya kepada partai lain yang lebih berpotensi memenangkan suara dan ujungnya, menciptakan satu partai dominan. Selain itu, SNTV dinyatakan sebagai mudah digunakan.

Kelemahan SNTV adalah, partai kecil yang suaranya tersebar mungkin saja tidak akan memenangkan kursi, dan partai besar menerima sejumlah kursi “bonus” yang membuat pluralitas pemberi suara secara nasional berubah menjadi mayoritas di legislatif. Meskipun keproporsionalan sistem ini dapat meningkat dengan cara menambah jumlah kursi yang harus diisi di dalam distrik-distrik lebih dari 1 wakil, ini memperlemah pemilih. Kelemahan lain adalah, partai perlu mempertimbangkan strategi yang rumit seputar manajemen nominasi calon dan pemberian suara.

Limited Vote – Limited Vote (LV) seperti SNTV, adalah sistem Mayoritas/Pluralitas yang digunakan untuk distrik-distrik dengan lebih dari satu wakil. Tidak seperti SNTV, pemilih punya lebih dari satu suara. Perhitungan identik dengan SNTV, dimana kandidat dengan total suara tertinggi memenangkan kursi.

Sistem ini digunakan bagi pemilihan tingkat lokal yang beragam, tetapi aplikasinya di tingkat nasional terbatas seperti di Gibraltas dan Spanyol, di mana ia digunakan untuk memilih Senat Spanyol sejak 1977. Dalam kasus ini, sistem distrik dengan lebih dari satu wakil, setiap pemilih punya satu suara, kurang dari jumlah wakil rakyat yang nantinya dipilih.

Kelebihan sistem ini, seperti SNTV, LV adalah mudah bagi para pemilih dan relatif mudah dihitung. Kelemahannya, ia cenderung menghasilkan hasil yang kurang proporsional ketimbang SNTV. Selain itu, ia juga berakibat pada kompetisi internal partai, klientelisme dalam politik (sama dengan SNTV).

Borda Count - Borda Count adalah sistem yang digunakan di Nauru (sebuah negara di Pasifik). Sistem ini adalah sistem pemilihan preferensi dimana pemilih merangking kandidat seperti pada Altenative Vote. Ia dapat digunakan pada distrik dengan satu atau lebih wakil. Hanya satu yang dipilih, tidak ada eliminasi. Rangking pertama diberi nilai 1, ranking kedua diberi nilai ½ , rangkin ketiga diberi nilai 1/3 dan seterusnya. Kandidat dengan total nilai tertinggi dideklarasikan sebagai pemenang.

-------------------------------------------------------------
Referensi
Andrew Reynolds, “Merancang Sistem Pemilihan Umum” dalam Juan J. Linz, et.al., Menjauhi Demokrasi Kaum Penjahat: Belajar dari Kekeliruan Negara-negara Lain, (Bandung: Mizan, 2001) p.102.
Dieter Nohlen, "Electoral Systems" dalam Lynda Lee Kaid and Christina Holtz-Bacha, Encyclopedia of political communication, (California: Sage Publications, 2008)
Matias Iaryczower and Andrea Mattozzi, “Ideology and Competence in Alternative Electoral Systems”, Paper, Division of Humanities and Social Sciences, California Institute of Technology, Pasadena, California, July 9, 2008.
Donald L. Horowitz, Electoral Systems and Their Goals: A Primer for Decision-Makers, Paper on James B. Duke Professor of Law and Political Science, Duke University, Durham, North California, January 2003. 
Andrew Reynolds, et.al., Electoral System Design: The New International IDEA Handbook, (Stockholm: International Institute for Democracy and Electoral Assistance, 2005) p.9-14.

Sebarkan Artikel Ini :
Sebar di FB Sebar di Tweet Sebar di GPlus

About Unknown

WEBSITE ini didedikasikan untuk ilmu pengetahuan dan HUMAN BEING, silahkan memberikan komentar, kritik dan masukan. Kami menerima artikel untuk dimuat dan dikirim ke kawanram@gmail.com. Selanjutnya silahkan menghubungi kami bila memerlukan informasi lebih lanjut. Salam PEMBEBASAN!
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Post a Comment

PEDOMAN KOMENTAR
Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Mohon tidak memberikan komentar bermuatan penghinaan atau spam, Kita semua menyukai muatan komentar yang positif dan baik.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.