BREAK
Loading...

Cara Melawan Outsourcing

Cara Melawan Outsourcing

Dewasa ini, relasi tiga pihak dalam hubungan kerja, yakni antara buruh yang disalurkan melalui agen tenaga kerja, penyalur dan pengguna, marak terjadi di perusahaan swasta maupun negara. Model kerja tersebut kian digandrungi dunia bisnis sejak UUK Nomor 13 Tahun 2003 membolehkan perekrutan tenaga kerja untuk waktu tertentu bekerja di waktu tertentu atau mengerjakan jenis pekerjaan tertentu.

Meski terdapat batasan-batasan khusus, sistem kerja tersebut diberlakukan secara melanggar aturan sehingga merugikan pihak buruh. Misalnya, UUK membolehkan penggunaan tenaga kerja waktu tertentu untuk pekerjaan sementara, namun perusahaan merekrut tenaga kerja waktu tertentu untuk pekerjaan yang bersifat terus menerus. Masa kontraknya pun dilakukan berkali-kali. Selain itu, ada pula pihak yang tidak memiliki izin kemudian bertindak sebagai penyalur tenaga kerja. Tidak sedikit pula buruh-buruh dari penyalur ini dipekerjakan untuk jenis pekerjaan yang bukan penunjang proses produksi. Dalam kondisi demikian, buruh-buruh kontrak maupun outsourcing dirugikan, bahkan mengancam kepastian kerja di Indonesia. 

Permasalahan Outsourcing
Berkenaan dengan praktik outsourcing di Tangerang, Pengurus Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi Sasmita mengatakan, banyak perusahaan di Tangerang melanggar aturan sistem kerja outsourcing. Menurutnya, meskipun pekerjaan untuk waktu tertentu hanya diperbolehkan untuk jenis pekerjaan tertentu atau di waktu tertentu, perusahaan kerap mempekerjakannya untuk waktu yang terus-menerus atau pekerjaan yang bersifat inti produksi. Contohnya, buruh kontrak atau buruh dari penyalur dipekerjakan bukan untuk pekerjaan yang bersifat musiman atau penunjang. Pada akhirnya, mereka berada di seluruh departemen di perusahaan bahkan berada di area proses produksi yang secara UU dilarang. 

Bagi Sasmita, aturan mengenai sistem outsourcing sudah cukup tegas dan rinci, namun lemah dalam soal implementasi. Dalam hal ini pengawas ketenagakerjaan di Tangerang Raya tidak mampu menjadi ujung tombok penegakan hukum. Biasanya pengawas ketenagakerjaan sering mengungkapkan ketiadaan dana atau kekurangan jumlah personil untuk mengawasi pelaksanaan outsourcing. Namun, hal tersebut memperlihatkan lemahnya sistem penegakan hukum ketenagakerjaan. Hal tersebut telah dimanfaatkan oleh perusahaan untuk melanggar aturan ketenagakerjaan. 

Sementara itu, Pengurus Serikat Pekerja Nasional Pramuji menegaskan bahwa persoalan outsourcing sangat kompleks. Ia membuktikan bahwa banyak buruh yang bekerja sebagai buruh kontrak untuk mengerjakan pekerjaan tertentu maupun untuk waktu tertentu yang disalurkan oleh pihak yang tidak memiliki izin seperti pengurus Rukun Tetangga (RT). Dari segi hukum penyalur individual tersebut tentu saja melanggar hukum. 

Saat ini, jumlah agen penyalur tenaga kerja terus bertambah dari yang berbentuk PT, Yayasan, Koperasi, CV, bahkan perorangan. Hal tersebut akibat lemahnya sistem pengawasan. Pada akhirnya, maraknya agen tenaga kerja cenderung merugikan buruh atau pencari kerja. Dalam banyak kasus agen tenaga kerja seringkali memungut biaya kepada calon tenaga kerja dengan berbagai cara. 

Namun menahan laju pergerakan outsourcing sangat dilematis. Pasalnya, menurut Pramuji, di satu sisi banyak tenaga kerja yang mencari pekerjaan namun yang tersedia adalah menjadi buruh kontrak atau melalui agen. Dalam kondisi demikian, calon tenaga kerja cenderung menerima pekerjaan dalam kondisi apapun. Hal ini telah dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan dengan mendirikan agen tenaga kerja. Pendirian agen tenaga kerja semakin menjamur karena dianggap sebagai kegiatan bisnis yang tidak memerlukan banyak biaya besar. 

Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK), awal 2012 lalu, memutuskan bahwa Pasal 65 Ayat 7 dan Pasal 66 Ayat 2 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, sepanjang dalam perjanjian kerjanya tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi buruh yang obyek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa buruh. 

Kemudian, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melalui Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial telah menindaklanjuti Putusan tersebut dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE). SE menguraikan sikap Kemenakertrans berkaitan dangan berlakuknya Putusan MK, yakni perjanjian kerja waktu tertentu yang sudah ada sebelum Putusan MK tetap berlaku sampai berakhir waktu yang diperjanjikan. Keluarnya SE seolah menegaskan, bahwa Kemenakertrans tidak memahami persoalan hirarki perundangan. Lebih jauh, Kemenakertrans tidak mengerti problem utama sistem kerja outsourcing. Menurut UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, putusan MK seyogyanya ditindaklanjuti dengan undang-undang, bukan dengan SE. Di samping itu, SE pada dasarnya tidak termasuk bagian dari hirarki perundang-undangan. 

Dari sisi hubungan kerja, Putusan MK di atas, memberikan landasan bagi perlindungan tenaga kerja outsourcing. Misalnya, Putusan MK dapat ditafsirkan bahwa buruh outsourcing akan tetap diperhitungkan masa kerjanya meskipun telah berganti penyalur. Namun, siapa yang dapat memastikan bahwa obyek kerja untuk buruh outsourcing tetap ada. Lebih jauh, siapa yang bisa mengimplementasikan tafsiran tersebut. Dalam banyak segi, Putusan MK masih mengambang. 

Pada dasarnya, Putusan MK tidak melarang sistem kerja outsourcing. Sebaliknya, MK mengakui bahwa sistem outsourcing sebagai relasi kerja yang wajar dalam dunia bisnis. Di samping itu, MK pun memberikan tekanan bahwa sistem outsourcing dapat dijalankan dengan syarat, seperti adanya pengalihan perlindungan dan obyek kerja yang tetap ada. 

Perlawanan Buruh 
Menurut Peneliti Senior AKATIGA Indrasari Tjandraningsih judicial review terhadap UUK Nomor 13 Tahun 2003 membuktikan bahwa aturan ketenagakerjaan terlalu banyak cacat. Khusus berkaitan dengan Putusan MK, Indrasari Tjandraningsih mengusulkan agar ada aturan setingkat menteri (peraturan menteri) yang mengatur khusus tentang outsourcing. Pasalnya, salah satu pokok soal marak dan meluasnya outsourcing terletak di kebijakan pemerintah. Selain itu, persoalan implementasi yang banyak pelanggaran memiliki kaitan erat dengan bentuk rumusan, penafsiran dan pelaksanaannya. Untuk itu diperlukan sebuah aturan yang tegas dan rinci, termasuk di dalamnya mengatur mengenai prinsip reward and punishment bagi pelanggar aturan. 

Peluang selanjutnya adalah menegaskan peran-peran yang telah dan sedang dilakukan oleh serikat. Seperti diketahui serikat-serikat buruh di berbagai daerah maupun di tingkat pabrik terus berupaya melawan outsourcing agar dilaksanakan sesuai aturan. Di level pabrik serikat buruh menyiasati perekrutan tenaga kerja kontrak dan outsourcing di dalam perjanjian kerja bersama, sementara di level daerah serikat buruh mendorong lahirnya peraturan ketenagakerjaan. Di tingkat yang lebih besar serikat-serikat buruh terus menyuarakan perlunya menghapus sistem kerja kontrak dan outsourcing. 

Di Tangerang, perlawanan terhadap outsourcing dilakukan dengan melakukan negosiasi di tingkat pabrik agar perekturan tenaga kerja kontrak dan outsourcing tidak semakin masif. Di samping membangun aliansi antarserikat buruh, serikat-serikat buruh di Tangerang pun memperluas keanggotaan serikat buruh dengan merekrut tenaga kerja kontrak atau mendorong lahirnya serikat buruh outsourcing. 

Seperti diketahui salah satu indikator kekuatan serikat buruh adalah jumlah keanggotaan dan dukungan pihak lain terhadap pergerakan serikat buruh. Saat ini jumlah anggota serikat buruh hanya berkisar hanya 3 juta orang dari 10 juta orang buruh di sektor manufaktur. Hal tersebut menandakan bahwa serikat buruh masih perlu mengupayakan penguatan serikat buruh melalui pengorganisasian yang luas dan solid. 

Menurut Sejarawan Perburuhan Razif, meluasnya praktik outsourcing merupakan akibat dari lemahnya kapasitas serikat buruh dalam membangun organisasi. Pelemahan tersebut diperparah dengan kebijakan industri yang buruk dan mentalitas koruptif pejabat negara. 

Berkaca pada sejarah pergerakan buruh Indonesia, serikat buruh bukan saja mampu melikuidasi sistem kerja kontrak, namun mampu mengusir penjajah dari bumi Indonesia. Menurut tinjauan Razif serikat buruh yang memiliki dukungan berbagai pihak dengan jumlah anggota yang mumpuni pernah dialami oleh serikat buruh tahun 1950-an, di serikat buruh perkebunan Indonesia dan serikat buruh pelayaran dan pelabuhan. 

Pasca-MK mengeluarkan Putusan mengenai outsourcing serikat buruh dihadapkan pada sebuah tantangan yang mahabesar. Untuk itu diperlukan sebuah strategi yang beragam untuk melawan outsourcing.
Sebarkan Artikel Ini :
Sebar di FB Sebar di Tweet Sebar di GPlus

About Unknown

WEBSITE ini didedikasikan untuk ilmu pengetahuan dan HUMAN BEING, silahkan memberikan komentar, kritik dan masukan. Kami menerima artikel untuk dimuat dan dikirim ke kawanram@gmail.com. Selanjutnya silahkan menghubungi kami bila memerlukan informasi lebih lanjut. Salam PEMBEBASAN!
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar :

Post a Comment

PEDOMAN KOMENTAR
Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Mohon tidak memberikan komentar bermuatan penghinaan atau spam, Kita semua menyukai muatan komentar yang positif dan baik.

Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Hargai pembaca lain dengan berbahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar nuansa kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.